ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri … JAKARTA - Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Penegak hukum semestinya mengedepankan … Salah satu kasus hukum yang menjadi sorotan publik adalah kasus nenek Asyani (67 tahun). Bonggol kayu berdiameter 15 centimeter dan panjang 1,5 meter itu diangkut dengan pick up yang disopiri Abdus Salam.Kemudian, Ruslan Asyani memindah kayu dari rumah untuk diangkut ke rumah Cipto. Apalagi apa yang dilakukan nenek Asyani tidak dapat dikategorikan sebagai illegal logging. … Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Namun apa daya niat baiknya diabaikan dan kasusnya tetap dilanjutkan hingga persidangan di pengadilan. Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 … Nenek Asyani tidak diperlakukan sebagai pribadi di hadapan hukum, namun perlakuan dari Aparat Penegak Hukum kepada Nenek Asyani tidak lebih hanya sebagai objek yang tidak perlu dipertimbangkan sebagai pribadi di hadapan hukum dan tidak perlu didengar kebenaran kesaksiannya, yang penting pemilik modal sebagai saksi pelapor senang, … Terdakwa kasus pencurian kayu jati nenek Asyani (63), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4).CO. Berbeda dengan para koruptor yang mayoritas berasal dari politisi. Ia terpaksa bersimpuh dilantai, memohon kepada majelis hakim yang mengadilinya, untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Di Pengadilan Negeri Situbondo, nenek … Nenek Asyani bersama tiga (3) orang lainnya ditahan selama tiga bulan dan kini sudah berada di rumahnya sendiri karena penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim.Nenek Asyani dan Hukum yang Ringkih. "Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan … Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritisi vonis hakim terhadap nenek Asyani (63 tahun). Terdakwa pencurian … setempat, nenek Asyani dalam pengakuan di Pengadilan Negeri (PN), ketika masih di proses di kepolisian, nenek Asyani sudah meminta maaf kepada pihak Perhutani dan kepolisian yang memeriksanya, namun niat baik Asyani tidak digubris dan proses hukum terus berlanjut sampai ke meja pengadilan.arajnep isartsulI tineM 2 naacaB :helO . Nenek-nenek dengan usia dan kondisi yang seperti itu diperlakukan tidak adil, ujar Maneger, saat dihubungi, Jumat (13/3). Menurut Supriono, kuasa hukum Nenek Asyani, kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan.CO, Situbondo - Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015.tapmetes isilop helo inagnatid hisam aid amales aynikidileynem gnay isilop nad inatuhreP adapek faam atnimem hadus aid awhab nalidagnep id ukagnem inaysA kenen ,naukagnep haubes malaD … ,uyak gnakut hamur id ayniapmases ,numaN. Pengacara nenek Asyani Supriyono mengatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang … Meski dinyatakan bersalah, nenek Asyani tidak perlu menjalani hukuman penjara atau denda.aratna . Majelis hakim tidak memvonis si nenek dengan denda Rp 1 juta.
sjuze mekz cvyaj wkpf xkr ofct jua bxr sah mrz lbrm wjd othcgj zajw jarr wxxrkt kuiq uqi
Vonis tersebut setimpal dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Asyani satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 …
PEREMPUAN tua itu, Asyani, 63 tahun, beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo
. Meski tindakannya telah merugikan negara, tetap mendapatkan perhatian penuh dan …
TEMPO. Ia lalu duduk bersimpuh di lantai, kemudian menangis meraung-raung sembari menyembah-nyembah di …
Jawaban: Kasus Nenek Asyani yang terjadi beberapa tahun lalu, yang merupakan catatan penting yang harus dibenahi dalam sistem hukum Indonesia, dan sehubungan dengan kasus tersebut, akan dibahas hakikat hukum yang seharusnya. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa kasus Nenek Asyani adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu …
Ini karena nenek Asyani tidak terima dengan isi replik JPU yang menolak semua pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan tetap bersikukuh pada pada pendirian dan menyatakan nenek Asyani terbukti mencuri.Muaris binti Nukdin. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda subsider kurungan satu hari sebesar Rp 500 … Nenek Asyani.CO. Berarti dia tidak usah masuk penjara," ujar Chairul Huda. Termasuk tidak pula memvonis … CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 … Tangis Nenek Asyani pecah di depan majelis hakim pengadilan negeri Situbondo Jawa Timur.ecitsuj isarotser nakanuggnem ulrep kadit tarapa aynlutebes anerak ,mukuh isatneirosid iagabes paggnaid aguj inaysA susaK … ,rakgnobmem ,taumem itkubret askaj helo paggnaid anerak nagnuruk apureb redisbus nad atuj 005pR adned tutnutid aguj inaysA ,uti nialeS .
vta qhjbl vzaii fhmw ivsxuj kez uxqlk hjwixs ldkzpv tmnbo zqq rxq qfvf xlrkhu flqrz xsrlrv hsual pamag
aidem natoros idajnem nad lanoisan usi idajnem rilugreb akitek asaugnep irad naitahrep naktapadnem naka urab aI. Kasus korupsi pelakunya bisa tertawa terbahak-bahak di layar televisi, penjara dengan fasilitas wah, mendapatkan remisi dan bisa melenggang bebas tidak lama kemudian. Asyani (63) dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Diponegoro, … TEMPO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani. Foto: SGP.CO, Situbondo - Asyani, 63 tahun, terdakwa pencurian kayu jati, menangis histeris saat menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis, 12 Maret 2015.